Enam Orang Terdakwa Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Enam Orang Terdakwa Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Enam Orang Terdakwa Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Enam terdakwa yang terkait dengan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi vonis terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (10/5).
Berdasarkan penelusuran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Dody, Linda dan Kasranto akan disidang di ruangan yang sama. Sedangkan tiga terdakwa lain, yaitu Janto, Syamsul, dan Nasir menjalani sidang di ruang berbeda
“Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Rabu (26/4) lalu.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikutip dari Jawa Pos