Hari Ini UTBK SNBT Gelombang Pertama Dimulai, Peserta Datang Terlambat Dilarang Ikut Ujian , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Hari Ini UTBK SNBT Gelombang Pertama Dimulai, Peserta Datang Terlambat Dilarang Ikut Ujian Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Hari Ini UTBK SNBT Gelombang Pertama Dimulai, Peserta Datang Terlambat Dilarang Ikut Ujian ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Mulai hari ini (8/5), sebanyak 830 ribu peserta akan bertarung untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) menggunakan ujian tertulis berbasis komputer (UTBK). Ujian akan dilaksanakan dalam dua gelombang dengan masing-masing dua sesi setiap hari.
Gelombang pertama berlangsung pada 8–14 Mei 2023. Gelombang kedua diadakan pada 22–28 Mei 2023. Sesi pagi dimulai pukul 06.45. Untuk sesi siang, peserta mulai masuk ruangan pada pukul 12.30.
Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Budi Prasetyo Widyobroto mewanti-wanti agar peserta datang tepat waktu. ”Tidak ada kompromi. Usahakan hitung waktu ke tempat UTBK, 20–30 menit sebelum mulai sudah di depan tempat tes,” tuturnya kemarin (7/5).
Baca Juga: Baru 25 Persen Pendaftar Permanen UTBK SNBT
Peserta juga diingatkan untuk tak coba-coba main curang dalam mengerjakan soal UTBK. Baik itu dengan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan metode komunikasi apa pun. Bagi mereka yang dianggap mencurigakan, panitia akan melakukan penggeledahan. Jika ketahuan curang, peserta otomatis didiskualifikasi.
”Kalau sifatnya pidana, akan diserahkan ke pihak berwajib,” tegasnya. Kemudian, bila kecurangan dilakukan dengan melibatkan mahasiswa perguruan tinggi dalam status perjokian, yang bersangkutan akan diberi sanksi oleh PTN-nya. (mia/c14/oni)
Dikutip dari Jawa Pos