Nasional

Ancam Mogok Nasional, Dokter dan Nakes Minta Setop Pembahasan RUU Kesehatan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Ancam Mogok Nasional, Dokter dan Nakes Minta Setop Pembahasan RUU Kesehatan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Ancam Mogok Nasional, Dokter dan Nakes Minta Setop Pembahasan RUU Kesehatan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Lima perwakilan massa aksi penolak Omnibus Law RUU Kesehatan bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Dalam kesempatan itu, para perwakilan menyampaikan tenggat waktu untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan di DPR.

“Setidaknya dari kita meminta waktu sesegera mungkin. 1-2 hari ke depan. Kita akan lihat itu,” kata Juru Bicara Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan dr. Beni Satria di Depan Gedung Kementerian Kesehatan, Senin (8/5). 

 

Adapun lima perwakilan organisasi profesi yang bertemu dengan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa adalah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

 

Beni menyampaikan, jika dalam kurun waktu tersebut Kemenkes tidak memberikan kepastian untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan, pihaknya mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional.

 

“Mogok nasional yang kita lakukan untuk pelayanan untuk non emergency. Sama seperti cuti lebaran, kita libur 4-5 sampai 7 hari,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Juru Bicara Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan dr. Beni Satria menyatakan bahwa pihaknya menolak RUU Kesehatan lantaran merasa bahwa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan saat ini sudah cukup mengakomodasi kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia.

 

“Kita ikuti UU yang ada dan itu sudah cukup memberikan. Apabila pmerintah punya program yang sangat baik pasti kita sangat dukung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/5).

 

Namun begitu, program-program itu, kata dr. Beni tak usah dimasukkan dalam bentuk RUU Kesehatan. Menurutnya hal itu cukup dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.

 

“Program itu cukup di salurkan melalui program pemerintah melalui Perpres, melalui Permenkes atau Perda,” tegasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button