Oknum di 4 Perusahaan Terindikasi Ajak Karyawan Perempuan Staycation untuk Perpanjang Kontrak , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Oknum di 4 Perusahaan Terindikasi Ajak Karyawan Perempuan Staycation untuk Perpanjang Kontrak Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Oknum di 4 Perusahaan Terindikasi Ajak Karyawan Perempuan Staycation untuk Perpanjang Kontrak ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Obon Tabroni menjelaskan sejauh ini sudah ada 4 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi yang terindikasi menawarkan praktik staycation bagi karyawan perempuan.
“Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Sejauh ini baru ada 4 perusahaan,” ungkap Obon kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Sabtu (6/5).
Obon menyebutkan akan menjamin keamanan para korban yang berani melaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan dugaan pelecehan seksual. “Kalau dari sisi keamanan kita punya LPSK, kemudian Pemda juga punya. Amanlah dari sisi keselamatan,” tegas Obon seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
“Tapi, kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu. Ini kan ada yang berani sama tidak dan sejauh ini hanya satu,” tambah Obon.
Baca Juga: Karyawati Korban Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Perusahaan di Cikarang Lapor Polisi
Obon menyebutkan masih banyak korban-korban lainnya yang mengeluhkan kejadian serupa melalui media sosial pribadinya.
“Baru satu orang, yang saat ini kita sedang melakukan pendampingan,” imbuh Obon.
Sebelumnya, karyawati berinisial AD, 23, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan viral di media sosial. Hal itu terkait dengan kasus viral soal salah satu perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawati untuk staycation dengan manajer perusahaan untuk perpanjangan kontrak.
“Betul sudah melapor ke Polrestro Bekasi,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dihubungi Rakyatnesia.com, Minggu (7/5).
Laporan itu dibuat korban pada Sabtu (6/5) kemarin malam di SPKT Polrestro Bekasi. Adapun laporannya, kata Hotma, adalah terkait dengan tindakan kekerasan seksual.
“Laporannya tentang UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial bahwa ada perusahaan yang mensyaratkan staycation atau menginap di hotel kepada karyawan perempuan agar kontrak kerja bisa diperpanjang. tempat perusahaan disebut berada di area Cikarang.
Baca Juga: Serikat Pekerja Kecam Keras Manajemen yang Syaratkan Staycation untuk Perpanjang Kontrak Karyawan
Hal ini sebagaimana diungkap Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17. Dalam cuitannya, dia menyebut ada oknum perusahaan di Cikarang mensyaratkan karyawati menginap bersama atasan di hotel jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.
Dikutip dari Jawa Pos