pengajar Ngaji Di Sleman Cabuli Belasan Anak, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Berat , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – pengajar Ngaji Di Sleman Cabuli Belasan Anak, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Berat Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel pengajar Ngaji Di Sleman Cabuli Belasan Anak, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Berat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum pengajar Ngaji di Kabupaten Sleman, Jogjakarta terhadap anak didiknya. Kementerian meminta agar pelaku dijatuhi hukuman berat.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan memastikan pendampingan proses hukum serta pemulihan baik secara fisik maupun psikis bagi korban.
“Sejauh ini informasi yang kami dapatkan, 4 orang korban sudah melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman. Mereka telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, namun diduga masih ada 9 orang korban tambahan yang perlu didalami,” ungkap Nahar dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak didiknya sudah dilakukan sejak awal 2022 hingga Desember 2022.
Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan. Tercatat korban berusia 6 – 16 tahun dan satu orang korban dipaksa hingga berhubungan intim yang dilakukan secara berkali-kali. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Sleman sejak 20 April 2023 silam.
“Kemarin tim dari UPTD PPA Kabupaten Sleman turun untuk berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kemensos terkait perkembangan proses hukum dan penanganan korban juga melakukan pemetaan di tempat untuk menggali potensi adanya korban baru dan saksi,” jelas Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengemukakan, para korban yang telah melapor saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif. Langkah ini demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan baik jangka pendek ataupun jangka panjang sehingga korban nantinya dapat kembali menjalankan kehidupannya dengan normal.
Nahar menjelaskan, atas tindakan terduga pelaku dengan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban jika memenuhi unsur Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, maka ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling serta dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan pendeteksi elektronik.
“Bagi korban anak, berhak mendapatkan ganti kerugian atau restitusi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjelaskan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan,” jelas Nahar.
Dikutip dari Jawa Pos