Terima Suap Rp 3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Terima Suap Rp 3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Terima Suap Rp 3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Hasbi Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap penanganan perkara di MA.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Kemarin gelar perkaranya peningkatan status hukumnya,” kata sumber Rakyatnesia.com di KPK, Jumat (5/5).
Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp 3 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.
Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terkait adanya penetapan tersangka ini, juru bicara hingga pimpinan KPK belum membalasan pesan konfirmasi yang dilayangkan Rakyatnesia.com.
Namun sebelumnya, Ali mengatakan pihaknya memang tengah membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pejabat di MA.
Sementara juru bicara MA, Suharto mengatakan, pihaknya belum biasa mengomentari banyak perihal ditetapkannya kembali sekretaris MA setelah Nurhadi. MA kata Suharto, menunggu kabar resmi dari KPK.
“Untuk kepastiannya kita nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” katanya sikap kepada Rakyatnesia.com.
Nama Hasbi Hasan mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus suap penanganan perkara di MA. Dalam fakta persidangan beberapa terdakwa perkara tersebut, Hasbi Hasan disebut turut menerima uang suap dalam penanganan perkara yang menjerat dua hakim agung.
Hasbi Hasan juga sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada 12 Desember 2022, 28 Februari 2023 dan 9 Maret 2023. Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.
Baca Juga: KPK Telisik Peran Sekretaris MA dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara
Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
Dikutip dari Jawa Pos