News

MAKI Minta Kejati Kepri Tuntaskan Perkara Penyelundupan Limbah B3 , Kabar Terkini

Rakyatnesia – MAKI Minta Kejati Kepri Tuntaskan Perkara Penyelundupan Limbah B3 Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel MAKI Minta Kejati Kepri Tuntaskan Perkara Penyelundupan Limbah B3 ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari luar negeri ke Kota Batam.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kasus dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut dia laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar empat bulan lalu. Saat ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

”KLHK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu perorangan dan perusahaan atau korporasi yang diduga menyelundupkan limbah B3 ke Batam,” kata Boyamin seperti dilansir dari Rakyatnesia usai mendatangi kantor Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang, Jumat (5/5).

Baca Juga: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Karhutla di Riau

Menurut Boyamin, penyidik KLHK sudah melimpahkan perkara dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut kepada Kejati Kepri di Tanjungpinang. Bahkan, sudah ada proses P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) disertai petunjuk tambahan dari Kejati Kepri yang harus dilengkapi KLHK.

”Penyidik KLHK masih berupaya melengkapi petunjuk tambahan yang disampaikan Kejati Kepri,” ujar Boyamin.

Boyamin minta ketegasan Kejati Kepri mempercepat pemberkasan perkara menjadi P-21 (pemberitahuan bahwa penyelidikan sudah lengkap) jika perkara itu telah terpenuhi unsur dan alat buktinya. Selanjutnya langsung dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca Juga: Pemprov Riau Matangkan Persiapan Rencana Pembangunan RS Jantung

Sebaliknya, kata Boyamin, apabila memang tidak memenuhi unsur dan alat bukti, Kejati Kepri dapat menyatakan dalam petunjuknya (P-19) agar menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut.

”Kejati Kepri harus tegas, perkara ini diteruskan atau berhenti. Kalau terus-terusan P-19, saya selaku pelapor mencadangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” terang Boyamin.

Boyamin menambahkan, kasus dugaan penyelundupan limbah B3 itu bukan persoalan ilegal atau tidak mempunyai izin. Namun, ada larangan memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke Indonesia.

Baca Juga: Sebanyak 56 Warga Riau Kloter Kedua Tiba dari Sudan

”Apalagi, volume limbah B3 yang diduga diselundupkan menggunakan kapal tanker itu sangat besar mencapai 5.500 ton,” papar Boyamin.

Dia tidak ingin Indonesia menjadi tempat pembuangan kotoran atau limbah dari negara lain. Bahkan, jika perkara itu berhasil diproses pidana, MAKI akan melanjutkan gugatan perdata, baik kepada perusahaan di Batam maupun pemasok limbah B3 dari luar negeri sehingga menjadi gugatan internasional.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button