Nasional

Komisi III DPR: Seperti Benalu hancur Citra Polri, AKBP Achiruddin Pantas Dipecat , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Komisi III DPR: Seperti Benalu hancur Citra Polri, AKBP Achiruddin Pantas Dipecat Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Komisi III DPR: Seperti Benalu hancur Citra Polri, AKBP Achiruddin Pantas Dipecat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mendukung total langkah Polri untuk terus melakukan bersih-bersih polisi benalu dan anggota sampah di internal kepolisian.

Ia menilai, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah tepat. Karena tindakan perwira menengan itu telah mencoreng citra Kepolisian RI.

“Saya kira hukuman PTDH sudah sesuai karena ini sangat mencoreng citra polisi,” kata Wihadi, Kamis (4/5).

Menurut Wihadi polisi seharusnya membangun citra sesuai tugasnya yakni pengayom masyarakat. 

“(Di kasus ini) bukan pengayom masyarakat lagi, tapi justru (seperti) penganiaya masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengaku turut mencermati tindakan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut yang terungkap setelah viral di media sosial.

Menurut Wihadi, tindakan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya seseorang dengan sangat sadis adalah sesuatu yang sudah tidak bisa ditoleransi.

“Ini sungguh sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir, bahwa seorang anggota polisi membiarkan anaknya menganiaya seseorang sangat sadis seperti itu,” katanya.

Bukan saja membiarkan, Wihadi bahkan memperkirakan AKBP Achiruddin melakukan intimidasi pada saat kejadian. 

“Karena tidak ada orang yang boleh melerai pada saat itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut pada Selasa (2/5) memutuskan hukuman PTDH kepada AKBP Achiruddin setelah terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Selain dijatuhi hukuman PTDH, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dengan jeratan Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button