Tak Terima Diputus, Pria di Bali Sebarkan Video Mesum Dirinya dengan mantan Kekasih Hingga Viral , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Tak Terima Diputus, Pria di Bali Sebarkan Video Mesum Dirinya dengan mantan Kekasih Hingga Viral Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Tak Terima Diputus, Pria di Bali Sebarkan Video Mesum Dirinya dengan mantan Kekasih Hingga Viral ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali mengungkap motif pria berinisial PABU,26, yang menyebarkan video porno dirinya dengan mantan kekasihnya hingga viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, PABU melakukan tindakn itu karena tidak terima diputus oleh pacarnya itu.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan pria yang menjadi pemeran dan pengedar video mesum tersebut juga sempat mengancam pemeran perempuan berinisial MPS untuk menyebarkan video tersebut, jika tidak mau menjalin hubungan lagi dengan dirinya.
MPS mengaku tidak mengetahui bahwa video mesum dirinya dan mantan pacarnya viral di media sosial belakangan ini.
Barulah setelah mengetahui hal tersebut, MPS melaporkan PABU ke polisi pada Selasa, 25 April 2023, sebagai orang yang menyebarkan video tersebut.
Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai dan mengerucut berdasarkan keterangan dari korban inisial MPS, bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya.
“Kenapa mantan pacarnya karena sempat mantan pacarnya ini menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video-video dan sudah menyebarkan video-video porno yang mereka lakukan,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, PABU mengakui bahwa dialah yang menyebarkan video mesum itu di grup telegram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, komputer dan pakaian.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, polisi pun menetapkan PABU sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Nanang mengatakan sampai saat ini Polda Bali masih memburu pihak lain yang diduga ikut menyebarkan video tersebut dan mengambil keuntungan dari penyebaran video mesum tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos