News

Kapolda Sumut Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Ken Admiral , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Kapolda Sumut Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Ken Admiral Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kapolda Sumut Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Ken Admiral ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan.

”Saya sudah bertemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya,” kata Kapolda Panca Putra Simanjuntak seperti dilansir dari Rakyatnesia di Medan, Rabu (3/5).

Sebelumnya, pada Selasa (2/5) malam, Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak menemui keluarga Ken Admiral untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Selain sanksi pemecatan, Panca menyebut, Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya karena membiarkan tindak penganiayaan itu terjadi.

Baca Juga: Polisi Amankan Tujuh Mahasiswa di Kota Makassar saat Aksi Hardiknas

”Hari ini (3/5), juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” ucap Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda mengatakan, Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di tempat kejadian. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat pasal 305, pasal 55, dan pasal 56 KUHP.

”Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelas Kapolda Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Penculikan dan Penganiayaan

Panca mengatakan, majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin. Sebab, terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

”Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua etika kelembagaan, dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” terang Panca Putra Simanjuntak.

Sebagai seorang anggota Polri, tambah Kapolda, Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. ”Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut,” papar Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rektor Unud Terkait Korupsi Dana SPI

Achiruddin terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. ”Berdasar apa yang didengar majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku Achiruddin yang ada pada saat kejadian tersebut, di mana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya,” ucap Panca.

Panca menegaskan, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian penganiayaan tersebut. Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan. Hal yang memberatkan sehingga majelis kode etik memutuskan untuk memecat Achiruddin adalah karena telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di tempat.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button