News

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu SGD , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu SGD Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu SGD ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hakim Agung Gazalba Saleh telah menerima suap 20 ribu dolar Singapura (SGD) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Jaksa penuntut umum Amir Nurdianto mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta Heryanto Tanaka melalui pengacara Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata Amir seperti dilansir dari Rakyatnesia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5).

Amir menjelaskan, kasus itu berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi Rp 45 miliar di KSP Intidana. Namun, di KSP itu terjadi permasalahan keuangan dan Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana itu.

Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman. Dari putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi.

Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya terpenuhi. Yakni, menginginkan proses kasasi dikabulkan hakim agung.

Theodorus kemudian menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu. Desy pun kemudian menyampaikan keinginan Theodorus ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu.

Amir melanjutkan, Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Theodorus tersebut.

”Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera,” papar Amir.

Selanjutnya, kata Amir, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara. Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang 200 ribu SGD dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, menurut Amir, Theodorus memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu SGD. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu SGD ke Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

”Sedangkan sisanya dibawa Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu SGD. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu SGD,” terang Amir.

Atas perbuatan itu, Gazalba didakwa dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button