Nasional

Dirut Waskita Karya Tersangka, Erick Thohir: Hormati Proses Hukum dan jadi Peringatan bagi BUMN Lain , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Dirut Waskita Karya Tersangka, Erick Thohir: Hormati Proses Hukum dan jadi Peringatan bagi BUMN Lain Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Dirut Waskita Karya Tersangka, Erick Thohir: Hormati Proses Hukum dan jadi Peringatan bagi BUMN Lain ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Destiawan ditetapkan tersangka karena terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Atas penetapan itu, Erick mendukung dan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung tersebut.

 

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Erick di Jakarta, Sabtu (29/4).

 

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menetapkan Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

 

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Destiawan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

 

Ketut menyebut Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Kemudian digunakannya sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif, guna memenuhi permintaan tersangka.

 

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button