Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polri Pertimbangkan Sanksi PTDH Terhadap AKPB Achiruddin , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polri Pertimbangkan Sanksi PTDH Terhadap AKPB Achiruddin Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polri Pertimbangkan Sanksi PTDH Terhadap AKPB Achiruddin ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, Propam Polri perlu mempertimbangkan penjatuhan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKPB Achiruddin Hasibuan. Pasalnya, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu diduga terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.

 Baca Juga: Segera Ceraikan Istri, Virgoun Ingin Berbakti ke Ibu dan Kakaknya

Sahroni menduga, AKBP Achiruddin terlibat karena kasus tersebut sempat terhenti empat bulan sejak kejadian pada Desember 2022. 

“Saya yakin pasti ada dugaan campur tangan dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan oleh anaknya ini sempat mandek sampai 4 bulan. Sang ayah jelas terlibat,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (29/4).

Sahroni menilai, pertimbangan PTDH itu untuk menjaga agar kepercayaan Polri yang sedang meningkat tidak kembali merosot. 

“Saya minta Propam Polri pertimbangkan untuk berikan sanksi terberat berupa PTDH. Jangan sampai karena kasus oknum arogan dan tidak tahu batasan seperti ini, kepercayaan publik kepada Polri yang tadinya terus meningkat, malah kembali merosot,” ucap politisi Fraksi Partai Nasdem ini.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra telah mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan itu dilakukan usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. 

Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus). AKBP Achirudin Hasibuan juga ditempatkan ke dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

Baca Juga: Kuartal I 2023, Laba Bersih Jasa Marga Catat Naik 58 Persen Tembus Rp 497,6 Miliar

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Sementara itu, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan itu masih menjadi tersangka tunggal. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan.

Baca Juga: Sheikh Jassim bikin Penawaran Menggiurkan, Sekarang Tinggal Keluarga Glazer

Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button