Ormas Batalyon 120 Makassar Akan Dievaluasi dan Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Tindak Pidana , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Ormas Batalyon 120 Makassar Akan Dievaluasi dan Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Tindak Pidana Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Ormas Batalyon 120 Makassar Akan Dievaluasi dan Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Tindak Pidana ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan mengevaluasi organisasi masyarakat (Ormas) Batalyon 120. Hal ini dilakukan, terkait indikasi beberapa anggotanya diduga terlibat tindakan kriminal.Â
“Kalau membuat masyarakat tidak tentram akan hadirnya mereka, kita akan segera evaluasi Batalyon 120 itu,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana di Makassar, dikutip dari Rakyatnesia Sabtu (29/4).
Menurut dia, apabila ditemukan dan terbukti ada anggota Batalyon 120 terlibat dalam tindakan pidana, maka tidak menutup kemungkinan Ormas itu akan dibubarkan, agar tidak menimbulkan keresahan dan gangguan kamtibmas.
“Kalau sudah meresahkan masyarakat, dan memang pelakunya dari Batalyon 120, sudah jelas, maka pasti ditindak tegas,” paparnya menekankan.
Di tempat terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan terkait tindakan anggota Batalyon 120 itu bahwa yang bisa mengevaluasi itu adalah Pemerintah Kota Makassar.
“Tentunya, dalam hal organisasi masyarakat, punya kewenangan pemerintah daerah kemudian Kemenkumham yang mengeluarkan izin dan lain-lain, tentunya yang mengevaluasi. Kita hanya memberikan masukan apabila ada informasi melakukan penyimpangan,” tutur Kapolrestabes.
Mantan Kapolres Kota Palembang ini menegaskan pihaknya akan memberlakukan perlakuan hukum yang sama, baik Ormas Batalyon 120 maupun Ormas lainnya bila melakukan tindak pidana, kriminal atau kejahatan lainnya.
“Apabila ada melakukan pelanggaran, tentunya kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan hal itu (evaluasi Batalyon 120) kami serahkan ke pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan lain-lain,” ujar Ngajib usai merilis pengungkapan pabrik pembuatan anak panah (busur) di Mapolrestabes Makassar.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang AKBP Achiruddin Ditelisik Polda Sumut
Sebelumnya, Ormas Batalyon 120 (B-120) diinisiasi Brigjen Pol Budhi Haryanto saat itu menjabat Kapolrestabes Makassar dan disambut Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk dibentuk menjadi organisasi kemasyarakatan.
Pembentukan Ormas ini bertujuan membina para pelaku kriminal jalanan yang sudah sadar untuk membantu aparat meminimalisir dan menekan tingkat kejahatan. Para anggotanya mantan pelaku tawuran, geng motor yang sudah ditangkap polisi hingga bekas narapidana yang sudah bebas.
Organisasi ini pun resmi berdiri dan dikukuhkan di Lapangan Karebosi Makassar pada 14 Maret 2022 dengan tagline ‘Makassar Aman’. Pengukuhan saat itu dihadiri Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, dan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana dan Dandim 1408/BS. Dilanjutkan peresmian sekretariatnya pada 22 Juli 2022 di Jalan Korban 40.000 jiwa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Meskipun sudah resmi menjadi Ormas, namun belakangan beberapa pengurusnya diduga berulah. Rentetan demi rentetan kejadian kriminal terjadi, bahkan saat sekretariatnya digerebek aparat kepolisian, ditemukan ratusan anak panah beserta pelontarnya, senjata tajam jenis parang dan puluhan botol bekas minuman keras, serta puluhan remaja usia sekolah diamankan.
Dikutip dari Jawa Pos