Banding Ditolak, Ternyata AG Jadi Pembuka Jalan Penganiayaan Mario Dandy Kepada David , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Banding Ditolak, Ternyata AG Jadi Pembuka Jalan Penganiayaan Mario Dandy Kepada David Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Banding Ditolak, Ternyata AG Jadi Pembuka Jalan Penganiayaan Mario Dandy Kepada David ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Upaya banding terdakwa anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora kandas. Keputusan itu setelah pihak AG menyerahkan memori banding, yang di dalamnya berisi bahwa unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Hakim menilai, AG justru terbukti memberi jalan atau pembuka tindak pidana Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023.
Menurut hakim tunggal Budi Hapsari saat membacakan memori banding itu, pihak AG menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ujar hakim Budi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (27/4).
Memori banding itu lantas ditanggapi Hakim Budi yang menyatakan pada 20 Februari 2023, sejatinya AG mengetahui Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap David. Namun, AG di situ bertindak memberi jalan agar Mario Dandy bisa bertemu dengan David.
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” kata hakim Budi.
Hakim menyebut AG memberi jalan dengan dalih mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada padanya. Kartu pelajar itulah, yang menjadi sarana bagi Mario Dandy bisa bertemu dengan David dan melampiaskan emosi yang berujung pada penganiayaan berat.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” kata hakim Budi.
Masih dalam memori banding itu, hakim mengesampingkan memori banding penuntut umum. Menurut Budi, vonis 3,5 tahun dinilai tepat dalam rangka mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain agar tidak berbuat serupa kepada anak.
“Menimbang bahwa menanggapi memori banding tersebut ditinjau dari perbuatan anak dihubungkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak selama 3 tahun dan 6 bulan, menurut Pengadilan Tinggi DKI bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak,” kata hakim Budi.
“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” imbuhnya.
Dikutip dari Jawa Pos