Pencuri Emas 520 Gram Diamankan Usai Kabur dari Kampung Halaman , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Pencuri Emas 520 Gram Diamankan Usai Kabur dari Kampung Halaman Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Pencuri Emas 520 Gram Diamankan Usai Kabur dari Kampung Halaman ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – PG,23, seorang pelaku pencurian perhiasan emas seberat 520 gram atau senilai Rp 520.000.000 oleh personel Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pencuri perhiasan milik korban Mina Nainggolan,64, warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap saat bersembunyi d tempat pelarianya.
“Pelaku ditangkap, Selasa (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara,” kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, dalam rilis pers, di Mapolres Tapanuli Utara, dikutip dari Rakyatnesia Kamis (28/4).
Johanson menyebutkan, keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara mengungkap kasus pencurian itu, selama Operasi Ketupat Toba 2023.
Baca Juga: Tertembak di Kepala oleh KKB, Personel Brimbo Polda NTT Ini Selamat karena Mengenai Helm Bajanya
Korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya, Senin (3/4).
“Akibat dari pencurian tersebut beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp 520.000.000,” ujarnya pula.
Menurut korban, saat kejadian tersebut rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan di dalam lemari.
Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada hari Minggu (2/4). Kemudian melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara, Senin (3/4).
“Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta,” katanya lagi.
Kapolres mengatakan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara mengejar tersangka ke Jakarta.
Tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
“Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan,” katanya pula.
Johanson menjelaskan saat diperiksa tersangka mengakui pencurian dengan menggunakan sebilah parang membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya.
Kemudian ia berangkat ke Medan, dan barang tersebut dijualnya, dan uangnya dipakai berfoya-foya. Selanjutnya berangkat ke Jakarta dan sebagian barang tersebut dijual untuk biaya berfoya-foya.
“Saat tersangka ditangkap, barang bukti disita oleh Tim Sat Reskrim yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp 80.000.000,” katanya pula.
Kapolres menambahkan, selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain jajarannya, yakni pengungkapan kasus perjudian, kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan.
Dikutip dari Jawa Pos