Nasional

DPR Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Richard Mille Akan Ditindaklanjuti Polri , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – DPR Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Richard Mille Akan Ditindaklanjuti Polri Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan DPR Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Richard Mille Akan Ditindaklanjuti Polri ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, dirinya sudah menyampaikan kasus dugaan pemerasan Richard Mille yang diadukan Tony Sutrisno kepadanya di DPR saat rapat kerja pada 13 April 2023. Ia mengaku, telah menyampaikan aduan itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saat raker tentang program dan anggaran. Tapi saat break sudah saya sampaikan, akan difollowup,” kata Hinca kepada wartawan, Rabu (26/4).

Sebab, sejak Juni 2022 pihak Tony Sutrisno mengadukan kasusnya ke pihak kepolisian dengan kerugian Rp 77 miliar akibat penipuan/penggelapan jam tangan Richard Mille yang ia beli.

Tony sebelumnya memesan jam itu pada 2019 dengan sistem preorder, serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2022 lalu. Namun hingga kini pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut, bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille Jakarta.

Baca Juga: Musim Kemarau Mulai Bulan Mei, BPBD DKI Mulai Antisipasi Dampaknya

Setelah kehilangan puluhan miliar karena jam tangan yang diidamkan hilang rimbanya. Pengusaha muda tersebut mengadukan kasusnya ke polisi, alih-alih ditangani, Tony diduga diperas miliaran rupiah dengan janji kasusnya diselesaikan.

Hingga pada 23 Februari 2022, pihak kepolisian merespon aduan Tony, imbasnya dua oknum Polri yakni Kombes Rizal Irawan dan Aria Wibawa sudah dihukum demosi karena terbukti bersalah. Putusan itu sendiri telah dikeluarkan oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Merasa sudah jatuh tertimpa tangga, Pihak Tony yang sudah dizalimi oleh perusahaan Richard Mile Jakarta, kecewa ketika dirinya diperas untuk penyelesaian aduannya.

Tony Sutrisno tak terima dengan pemerasan tersebut dan mengadukannya ke sejumlah pihak, khususnya ke Propam Polri terkait tindakan kedua oknum tersebut.

Baca Juga: Otorita IKN Jajaki Investasi dengan Perusahaan Smart Lighting Asal Polandia

Oleh karena itu, Hinca meminta Polri dapat menindaklanjuti dugaan tersebut. Hal ini semata untuk menjaga integritas Polri.

“Ada problem besar dalam internal polri, dan itu berkaitan dengan integritas personil polrinya,” pungkasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button