Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dinonjobkan dan Ditahan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dinonjobkan dan Ditahan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dinonjobkan dan Ditahan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) merespons dugaan mandegnya kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022. Setelah kasus penganiayaan itu viral, Polda Sumut menetapkan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan ini dilakukan usai AKBP Achiruddin diperiksa Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu. Selain itu, ia juga diberikan sanksi penempatan khusus (Patsus).
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Sumut Pos.co (Jawa Pos Group) Kamis (27/4).
Di depan rumahnya ini lah peristiwa penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi pada Desember 2022 silam. “Iya, di sini TKP-nya,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di tempat, Rabu (26/4).
Baca Juga: Kapolda Sulsel Tinjau Polres Jeneponto Usai Diserang OTK
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya telah menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa. “Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022, dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung dalam temu pers di Mapoldasu, Selasa (25/4) malam.
Sedangkan laporan berikutnya, sebut Sumaryono, atas nama pelapornya AH. “Itu juga sudah gelar perkara dan bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.
Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. “Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.
Dijelaskannya, awalnya pada Rabu, 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Kemudian, pada Kamis, 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Ditresnarkoba Polda Sumut. “Atas peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai perkara itu, yakni saling lapor.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” bebernya sembari menyebutkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. “Jadi, Rakyatnesia korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita, terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ungkapnya.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan tersebut, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. “Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sebutnya.
Dikutip dari Jawa Pos