Terbukti Membiarkan Aksi Kriminalitas, AKBP Achiruddin Dicopot , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Terbukti Membiarkan Aksi Kriminalitas, AKBP Achiruddin Dicopot Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Terbukti Membiarkan Aksi Kriminalitas, AKBP Achiruddin Dicopot ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Polisi Tahan Tersangka setelah Video Penganiayaan Viral
Rakyatnesia.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah Aditya Hasibuan, 19, anak Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan. Sedangkan korbannya bernama Ken Admiral, mahasiswa asal Medan yang kuliah di University of Manchester, Inggris.
Ironisnya, aksi penganiayaan itu berlangsung di depan AKBP Achiruddin. Gara-gara membiarkan aksi penganiayaan tersebut, karier AKBP Achiruddin kini berakhir.
Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 22 Desember 2022. Korban juga telah melapor ke Polrestabes Medan. Namun, baru dua hari ini kasus tersebut mendapat perhatian setelah video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video itu, Aditya terlihat menghajar Ken yang telah terkapar. Dia meludahi, memukul, menendang, bahkan menginjak kepala Ken sambil memaki-maki. Achiruddin yang juga terekam dalam video itu terlihat hanya diam melihat aksi bengis anaknya.
Setelah video keji tersebut viral, kasus itu lantas ditarik ke Polda Sumut. Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak langsung turun tangan. Dia memerintahkan bidpropam memeriksa Achiruddin. Hasilnya, Achiruddin dicopot dari jabatannya. Bukan hanya itu, dia juga ditempatkan khusus (patsus) di dalam penjara sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Achiruddin dinilai bersalah karena membiarkan aksi kriminal berlangsung di hadapannya. Aditya sendiri kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Saudara AH (Achiruddin Hasibuan, Red) dicopot sebagai Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi Rabu (26/4) sebagaimana dilansir Sumut Pos.
Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Achiruddin, sebut Hadi, dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal. ”Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegasnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombespol Sumaryono menambahkan, ada dua laporan yang masuk ke polisi. Pertama, laporan yang diajukan Ken Admiral sebagai korban penganiayaan. Kedua, laporan susulan yang diajukan Aditya. Dua laporan itu telah ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara.
TEMUKAN SOFT GUN: Tim dari Polda Sumut setelah menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan pengajar Sinumba, Medan, Rabu (26/4). (SUMUT POS)
Hasilnya, laporan yang diajukan Aditya tidak mengandung unsur pidana. Sedangkan laporan yang dibuat Ken Admiral mengandung unsur pidana. ”Karena itu, Saudara AH (Aditya Hasibuan, Red) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam temu pers di Mapolda Sumut Selasa (25/4) malam. Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombespol Armia Fahmi dan Kabidpropam Polda Sumut Kombespol Dudung.
Sumaryono menjelaskan, penyidik telah melakukan penjemputan paksa dan resmi menahan Aditya. ”Kita akan lakukan penahanan terkait laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.
Kasus itu, papar Sumaryono, berawal pada Rabu, 21 Desember 2022. Pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia, Medan. Saat itu terjadi pemukulan dan perusakan mobil korban. Kemudian, pada Kamis, 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video viral yang beredar, pelaku justru menganiaya korban dengan disaksikan AKBP Achiruddin. ”Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan tersebut ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya saling lapor,” terangnya.
Kasus itu diduga dipicu masalah asmara. Benarkah demikian? Sumaryono tidak menjelaskan secara gamblang. Dia hanya menyatakan bahwa pelaku dan korban terlibat perseteruan karena chatting-an seorang perempuan. Namun, tidak dijelaskan chatting seperti apa yang sampai memicu aksi keji tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos