Nasional

DPR Sarankan Kasus Peneliti BRIN Diselesaikan Secara Restorative Justice , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – DPR Sarankan Kasus Peneliti BRIN Diselesaikan Secara Restorative Justice Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel DPR Sarankan Kasus Peneliti BRIN Diselesaikan Secara Restorative Justice ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Andi Pangeran Hasanuddin  Ancam Warga Muhammadiyah

Rakyatnesia.com – Kasus ancaman yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin menjadi perhatian Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap kasus itu diselesaikan dengan restorative justice.

Menurut Ahmad Sahroni, Andi Pangeran Hasanuddin sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik oleh BRIN. Upaya itu dianggap sebagai salah satu bentuk sanksi atas perbuatan dari peneliti lembaga negara tersebut. Meskipun sebelumnya Andi Pangeran Hasanuddin dengan garanya menyatakan “halalkan darah semua Muhammadiyah”.

“Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/4).

Baca Juga: Ancam Warga Muhammadiyah di Facebook, Peneliti BRIN Terancam Disanksi

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2022.

Oleh karena itu, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Jika kasus itu diperpanjang, justru akan memperuncing perbedaan soal Idul Fitri.

“Saya pikir dalam suasana Idul Fitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” ungkap politikus Fraksi Partai Nasdem itu.

Baca Juga: Wisata Danau di Kabupaten Solok Jadi Destinasi Selama Libur Lebaran, Lalu Lintas Padat

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dia berpendapat, melapor ke polisi merupakan hak setiap warga negara. Akan tetapi, Andi Pangeran Hasanuddin telah meminta maaf. “Ya silakan ya itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf,” ucap Habiburokhman.

Sebagaimana diketahui, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, seorang peneliti astronomi BRIN pada tautan yang diunggah peneliti BRIN Thomas Jamaluddin soal perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.

Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah, karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah. Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam.

Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.

“Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan,” tulis akun AP Hasanuddin.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button