Nasional

Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap sehingga belum bisa dipakai untuk penuntut di persidangan.

 

“Kami sudah terima berkas MDS dan SL atau P19 dari pihak kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyodu Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (19/4).

 

Berkas tersebut kini telah diterima kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik akan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh jaksa untuk kelengkapan berkas.

 

“Sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik,” jelas Trunoyudo. 

 

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

 

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

 

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

 

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button