Nasional

KPK Buka Kunjungan Tahanan Selama Dua Hari pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Buka Kunjungan Tahanan Selama Dua Hari pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel KPK Buka Kunjungan Tahanan Selama Dua Hari pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi kunjungan rumah tahanan (Rutan) pada momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Kunjungan rutan KPK dilakukan selama dua hari, pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah.

 

“Untuk memfasilitasi silarurahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga, Rutan KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan tatap muka di perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/4).

 

“Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari pada 1 dan 2 syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB s/d 12. 00 WIB,” sambungnya.

 

 

Selain kunjungan tatap muka, KPK juga memfasilitasi layanan kunjungan secara virtual. Hal ini bisa digunakan bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka. 

 

Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Namun, para pengunjung harus melaksanakan tata tertib yang telah diatur.

 

Adapun tata tertib yang harus dilakukan para pengunjung yakni, melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku; pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan; setiap tahanan hanya menerima maksimal tiga orang pengunjung.

 

 

Kemudian, surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif; tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

 

“Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” pungkas Ali.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button