Nasional

Kandas Lagi, Prima Menggugat ke Bawaslu Lagi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kandas Lagi, Prima Menggugat ke Bawaslu Lagi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Kandas Lagi, Prima Menggugat ke Bawaslu Lagi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Impian Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 kembali kandas. Setelah melakukan verifikasi faktual, KPU RI memastikan bahwa partai yang digagas sejumlah eks pentolan Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepastian kandasnya Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 itu tertuang dalam surat nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam surat tersebut, KPU menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi tidak memenuhi jumlah syarat keanggotaan.

Baca Juga: Cerita Perjalanan Arus Mudik: Saling Jaga Barang, Saling Membangunkan saat Sahur, Saling Berbagi Makanan

Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai peserta pemilu adalah memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 anggota dari jumlah penduduk di kabupaten/kota setempat. Syarat itu dibuktikan dengan KTP. Nah, Prima gagal memenuhi ketentuan tersebut.

Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual tahap pertama. Hasilnya, Prima tidak memenuhi syarat. Dalam masa perbaikan, berkas yang disetorkan parpol itu dinyatakan tidak lengkap secara administrasi. Karena itu, Prima tidak dapat melakukan verifikasi faktual tahap kedua.

”Ketika verifikasi faktual tidak bisa dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” ungkapnya kemarin (19/4).

Baca Juga: Megawati Siap Temui Ketua Umum Parpol di Halalbihalal

Dengan demikian, Prima dipastikan tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Soal adanya keberatan dan gugatan Prima, Idham mengaku tidak khawatir. Dia optimistis jajarannya sudah bekerja sesuai ketentuan. ”Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” imbuhnya.

Dengan kegagalan itu, praktis sudah tiga kali Prima dinyatakan TMS. Dua kesempatan sebelumnya terjadi saat masa pendaftaran bersamaan dengan partai lainnya, serta saat keluarnya putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU /X/2022 pada November lalu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan tersebut dari KPU RI. Bahkan, pihaknya langsung mengajukan kembali sengketa proses ke Bawaslu. ”Kami gugat berita acara yang dikeluarkan KPU,” ujarnya.

Baca Juga: Empat Prajurit TNI yang Gugur di Papua Berhasil Dievakuasi

Gugatan diajukan setelah pihaknya menilai proses verifikasi faktual oleh KPU tidak berjalan adil. Gugatan ke Bawaslu itu berbeda dengan rencana kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Jika kasasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum, di Bawaslu sepenuhnya sengketa proses.

Sebelumnya, Prima memaparkan indikasi tiga pelanggaran dalam proses verifikasi faktual. Mulai dari mekanisme pergantian kepengurusan Prima yang tidak konsisten dilakukan KPU, petugas verifikator yang kurang memberi kesempatan untuk membuktikan keanggotaan Prima, hingga dugaan intimidasi terhadap anggota Prima untuk tidak mengakui keanggotaan. (far/c18/hud)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button