1 Mei Nanti, Partai Buruh Gugat Aturan Ambang Batas Parlemen ke MK , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – 1 Mei Nanti, Partai Buruh Gugat Aturan Ambang Batas Parlemen ke MK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel 1 Mei Nanti, Partai Buruh Gugat Aturan Ambang Batas Parlemen ke MK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Partai Buruh akan mendaftarkan judicial review atau menguji batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi bertepatan dengan peringatan May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023.
“Dalam simulasi yang dibuat, Partai Buruh berkeyakinan mendapat 30 kursi, yaitu di 16 provinsi di 29 dapil,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, (20/4).
Namun demikian, dari 30 kursi tersebut, jumlah suara yang didapat hanya 4,5 juta. Di mana kursi yang didapat Partai Buruh dengan mengambil kursi kedua terakhir. Contoh di Jabar V ada 9 kursi, maka Partai Buruh memproyeksikan mendapat kursi ke 8.
“Total suara yang bisa didapat adalah 4,5 juta. Sedangkan parliamentary threshold 2024 diperkirakan 6 juta suara. Kan nggak adil. Mengancam demokrasi. Masak suara kami hangus hanya karena tidak mencapai 6 juta suara,” ujar Said Iqbal.
Partai Buruh juga membuat simulasi kedua dengan mendapat 40 kursi.
“Tetapi ini berat. Dengan mengambil dapil yang kursinya murah. Itu pun suara yang didapat di kisaran 5 juta suara,” ucapnya.
Oleh karena itu, dalam judicial review nanti, Partai Buruh meminta 4 persen parliamentary threshold juga dimaknai sebagai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yaitu 24 kursi.
“Ini seperti presidential threshold, yang dimaknai selain suara sah nasional 20 persen atau jumlah kursi di DPR RI 25 persen. Maka, parliamentary threshold dimaknai sebagai 4 persen dari suara sah nasional atau 4 persen dari jumlah total kursi di DPR RI,” kata Said Iqbal.
Dalam judicial review ini, Partai Buruh mengajak beberapa partai politik, seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, PBB, dan PKN.
Dikutip dari Jawa Pos