KPK Sita Aset Kekayaan Milik Bupati Memberamo Tengah Senilai Rp 10 Miliar , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK Sita Aset Kekayaan Milik Bupati Memberamo Tengah Senilai Rp 10 Miliar Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan KPK Sita Aset Kekayaan Milik Bupati Memberamo Tengah Senilai Rp 10 Miliar ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).
Ali menjelaskan, aset yang disita itu di antaranya berupa dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal. Keseluruhan aset yang disita itu diperkirakan berjumlah lebih dari Rp 10 miliar.
“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,” ucap Ali.
“Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK,” tegas Ali.
KPK sebelumnya telah menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah KPK berhasil menangkap Ricky Ham, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan itu sebelumnya ditangkap KPK di Abepura, Jayapura, Minggu (19/2) kemarin. Penangkapan itu turut melibatkan tim kepolisian dari Polda Papua.
Jeratan hukum terhadap Ricky Ham sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmatinya diduga sebesar Rp 200 miliar. KPK pun memastikan mendalami dalam proses penyidikan.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Sementara itu, tiga penyuap Ricky Ham sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.
Dikutip dari Jawa Pos