Nasional

Polisi Sebut Keluarga Sudah Tahu Kondisi Mental Yudo Andreawan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Polisi Sebut Keluarga Sudah Tahu Kondisi Mental Yudo Andreawan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Polisi Sebut Keluarga Sudah Tahu Kondisi Mental Yudo Andreawan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Polda Metro Jaya menyebut, kondisi mental Yudo Andreawan telah diketahui oleh pihak keluarga. Bahkan orang tuanya sendiri yang memberikan resep dokter terkait obat yang dikonsumsi Yudo kepada penyidik.

 

“Kalau tahu pasti tahu, karena sudah telepon. Dan yang ngasih resep dokternya itu orang tuanya, tapi via WA. Tahu mereka di Bontang juga sempat ngamuk kan,” kata Kasubdir Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (19/4).

 

Selain itu, pihak keluarga juga dipastikan sudah pernah menjenguk Yudo saat observasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Kemarin si perawat sempat ngomong ada keluarganya jenguk,” imbuhnya.

 

 

Meski begitu, bukan orang tua Yudo yang menjenguk. “Orang tuanya masih di Bontang. Katanya belum sempat datang dan mau datang hari kamis. Cuman katanya ada dia keluarganya juga di sini,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berhasarkan hasil gelar perkara.

 

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4).

 

Penetapan tersangka ini terkait kasus penganiayaan Yudo terhadap teman kampusnya. Di mana korban melapor mengalami luka pukul dan tendangan. Tidak berkaitan dengan kerusuhan yang dibuatnya di dua stasiun KRL.

 

Yudo disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button