Nasional

Dito Mahendra Kembali Tak Hadir, KPK Ingatkan untuk Kooperatif , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Dito Mahendra Kembali Tak Hadir, KPK Ingatkan untuk Kooperatif Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Dito Mahendra Kembali Tak Hadir, KPK Ingatkan untuk Kooperatif ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menyatakan tidak hadir, dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Dito akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

 

 

“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK  Ali Fikri, Kamis (6/4).

 

 

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengingatkan, agar Dito Mahendra kooperatif. Terlebih, Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 31 Maret dan 3 April 2023.

 

Namun, KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Dito Mahendra. Ali belum menjelaskan, kapan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Dito Mahendra.

 

“Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali. KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan,” tegas Ali.

 

KPK belakangan ini intens melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Bahkan, KPK beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha, bernama Dito Mahendra.

 

“Proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan. Jadi, tentu dalam proses penyidikan ketika kami mengonfirmasi, kami hadirkan saksi, pasti kemudian banyak pertanyaan dalam BAP, banyak informasi yang kami peroleh, kan begitu ya. Sehingga kami tindak lanjuti ke lapangan dengan melakukan upaya paksa penggeledahan,” ucap Ali Fikri, Kamis (23/3).

 

Ali menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan di rumah Dito Mahendra di kawasan Senopati, Jakarta Selatan,  Senin (13/3) guna mencari alat bukti kasus dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. KPK juga tak menutup kemungkinan, mencari alat bukti lain terkait keterlibatan Dito Mahendra.

 

 

“Pertanyaannya apa yang dicari? Tentu ini bagian dari strategi, kalau saya sampaikan nanti akan terganggu proses penyidikannya yang dicari apa. Nanti kalau sudah ketemu pasti kami sampaikan,” tegas Ali.

 

Terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra, kata Ali, KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Belasan senjata api itu juga sudah diamankan KPK dan diserahkan ke kepolisian. 

 

“Tetapi yang pasti bahkwa ketika proses penggeledahan kemarin kami menemukan 15 pucuk senjata api tadi itu ya, dan saat ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Mabes Polri untuk kemudian menelusuri legalitas dari senjata api di maksud,” ungkap Ali.

KPK sebelumnya pernah memeriksa Dito Mahendra pada Senin (6/2) lalu. KPK mendalami terkait adanya dugaan penerimaan uang dan sebuah mobil mewah yang berkaitan dengan Nurhadi.

Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

 

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

 

 

Keduanya tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

 

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap 

melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

 

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button