Nasional

Penundaan Pelantikan Tamsil, Pakar HTN: Pimpinan MPR Lecehkan DPD RI , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Penundaan Pelantikan Tamsil, Pakar HTN: Pimpinan MPR Lecehkan DPD RI Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Penundaan Pelantikan Tamsil, Pakar HTN: Pimpinan MPR Lecehkan DPD RI ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Pakar hukum tata negara UNM, Muhtar, menilai sikap Pimpinan MPR yang tidak melaksanakan putusan paripurna DPD tentang penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, merupakan pelecehan terhadap DPD RI.

Muhtar melihat dari sisi kelembagaan, apa yang dilakukan Pimpinan MPR ini tidak menghormati DPD RI. Padahal MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, sehingga MPR harusnya menghormati dinamika di masing-masing lembaga.

“Sudah cukup proses formil yang ada di DPD terkait penggantian wakil ketua MPR dari unsur DPD, ini harus dihormati oleh Pimpinan MPR dalam hubungan kelembagaan. Tidak bisa hal ini diabaikan,” kata Muhtar, Rabu (5/4/2023)

Secara ketatanegaraan penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung merupakan praktik yang tidak benar. Muhtar menilai ini adalah praktik buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, karena menghambat proses yang harusnya berjalan normal.

“DPD dilecehkan oleh MPR karena MPR tidak menyikapi masalah ini secara bijak sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan,” ungkap Muhtar.

Dalam proses penggantian wakil ketua MPR, Fadel telah melakukan poses hukum ke PTUN. Hasilnya ternyata PTUN menolak dengan alasan penggantian wakil ketua MPR meupakan kewenangan lembaga, dan Fadel kemudian mengajukan upaya hukum lainnya.

“Seharusnya upaya hukum yang dilakukan Fadel Muhammad tidak boleh menghalangi poses yang sedang berjalan,” kata Muhtar.

Dijelaskannya, dalam asas hukum administrasi negara asas praduga bahwa semua keputusan lembaga itu harus dianggap benar, sebelum ada keputusan yang memutuskan sebaliknya. “Logikanya sederhana, kalau proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehausnya tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pelantikan Tamsil Linrung,” kata Muhtar.

Diingatkannya, jika ke depan poses penundaan dengan alasan menunggu proses hukum inkracht menjadi trend maka akan menghambat semua laju ketatanegaraan. “Ini akan jadi preseden buuk penyelenggaraan negara di masa mendatang,” ungkapnya.

Hal sama diungkap pengamat hukum dari Citra Institute, Nawari. Ia mengatakan, penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, pimpinan MPR tidak memiliki wewenang untuk menunda pelantikan itu. “Hal itu diperjelas dalam UU MD3,” kata Nawari.

Ia menerangkan, seharusnya pimpinan MPR tidak perlu menunggu proses hukum yang sedang diajukan fadel Muhammad inkracht. Sebab, tidak ada diktum pasal yang mengharuskan pelantikan Wakil Ketua MPR ditunda dengan alasan tersebut.

Nawari menekankan, gugatan yang dilakukan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berdasar dan tidak menghormati Sidang Paripurna DPD, yang sudah memutuskan mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil.

Ia menegaskan, pengambil keputusan untuk mengganti Wakil Ketua MPR memang berada dalam Sidang Paripurna DPD. Kendati merasa dirugikan, maka Fadel seharusnya memperjuangkan haknya di Sidang Paripurna DPD, bukan di pengadilan.

“Mengingat secara hukum keputusan tersebut tidak bisa dijadikan obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Nawari.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button