Bupati Kepulauan Meranti Ditangkap KPK karena Diduga Peras Pejabat OPD , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Bupati Kepulauan Meranti Ditangkap KPK karena Diduga Peras Pejabat OPD Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Bupati Kepulauan Meranti Ditangkap KPK karena Diduga Peras Pejabat OPD ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil. Selain menangkap Adil, KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak lainnya, yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Bupati Diduga lakukan pemerasan,” kata sumber Rakyatnesia.com, di Jakarta, Jumat (7/4).
Sang bupati, kata sumber tersebut, meminta uang GU (Ganti Uang Persediaan) 10 persen per OPD.
“Uang GU 10 persen per OPD,” imbuh sumber tersebut.
Baca Juga: Selain Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Tangkap Puluhan Pejabat dan Pihak Swasta
Dari barang bukti sementara yang diamankan, tim mengamankan duit senilai ratusan juta, yang diduga diterima Adil melalui orang kepercayaannya.
Sebelumnya, KPK sebelumnya membenarkan pihaknya melakukan OTT di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Salah satu yang ditangkap merupakan Bupati Meranti Muhammad Adi.
“Benar, tadi malam Kamis (6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau,” ucap Ali.
“Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati,” sambungnya.
Ali menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan termasuk Bupati Meranti Muhammad Adi sedang dalam pemeriksaan. KPK pun turut mengamankan alat bukti dalam operasi senyap itu.
Baca Juga: Tangkap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Amankan Duit Ratusan Juta
“Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak,” ungkap Ali.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
“Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dikutip dari Jawa Pos