Nasional
Bupati Meranti dan Beberapa Pihak yang Terjaring OTT Dibawa ke Jakarta , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Bupati Meranti dan Beberapa Pihak yang Terjaring OTT Dibawa ke Jakarta Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Bupati Meranti dan Beberapa Pihak yang Terjaring OTT Dibawa ke Jakarta ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Meranti Muhammad Adi dan sejumlah pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ke Jakarta. Rencananya, mereka akan dibawa ke markas KPK di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tim KPK segera membawa ke Kakarta untuk dilakukan pemeriksaan di gedung merah putih pagi ini. Informaai sementara dijadwalkan dari TKP jam 10,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/4).
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Kamis (6/4) malam, KPK juga turut mengamankan puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti, Riau. Tim penindakan juga turut mengamankan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan itu.
“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK, dan juga ada pihak swasta,” ucap Ali.
“Benar, tadi malam Kamis (6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau,” ujar Ali.
“Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati,” sambungnya.
Ali menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan termasuk Bupati Meranti Muhammad Adi sedang dalam pemeriksaan. KPK pun turut mengamankan alat bukti dalam operasi senyap itu.
“Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak,” ungkap Ali.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
“Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” pungkas Ali.
Dikutip dari Jawa Pos