Satu Bulan, 6 Predator Seksual Diringkus, Mayoritas Korbannya Anak di Bawah Umur , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Satu Bulan, 6 Predator Seksual Diringkus, Mayoritas Korbannya Anak di Bawah Umur Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Satu Bulan, 6 Predator Seksual Diringkus, Mayoritas Korbannya Anak di Bawah Umur ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam terduga pelaku rudapaksa atau pelecehan seksual di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mayoritas korbannya merupakan anak di bawah umur, dikutip dari Rakyatnesia.
Â
Pelaku berikutnya adalah pria paruh baya berinisial DD, 53, warga Kecamatan Surade yang tega merudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Aksi tidak senonoh yang dilakukan tersangka ini bahkan sudah dilakukan tiga kali dengan modus mengajak main korban ke rumahnya.
Baca Juga: Awas Hoaks! Video Ledakan Depo Plumpang, tapi Dinarasikan di Kilang Dumai
Selanjutnya, DF, 38, warga Kecamatan Cidahu yang merupakan pengajar agama nekad melecehkan anak didiknya sendiri yakni seorang pelajar perempuan yang baru berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah pura-pura mengajar gerakan sholat, namun tiba-tiba tersangka berkata “saat ini banyak kasus pelecehan seksual” sembari mempraktikkan aksi pelecehan tersebut kepada korban di depan rekan-rekannya.
Kemudian, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pun menangkap seorang lansia berinisial ET, 69, warga Kecamatan Simpenan yang berbuat cabul kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. Aksinya itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumahnya.
Baca Juga: Pakar Dukung Hipnoterapi ala Polisi Sadarkan Para Pelanggar Lalin
Selanjutnya, seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri sebanyak tiga kali di rumah tersangka di Kecamatan Lengkong. Aksi bejat tersangka NS, 37, kepada keponakannya yang baru berusia 17 tahun itu dilakukannya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan membelikan baju baru.
Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA, 25, yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya.
Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Dikutip dari Jawa Pos