Rakyatnesia – Kasus Penganiayaan David, AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kasus Penganiayaan David, AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Syarief mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 Ayat (1) junto 56 KUHP.
“AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelasnya.
Adpaun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
“Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas,” pungkas Syarief.
Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.
“Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG. Salah satunya yakni kondisi David yang tak kunjung sembuh meski sudah mendapat perawatan lebih dari 30 hari.
David didiagnosa oleh dokter mengalami cedera otak berat. Akibatnya, sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri.
Dikutip dari Jawa Pos