Rakyatnesia – Nilai Tuntutan terhadap AG Tak Sesuai dengan Fakta, Pengacara Siapkan Pembelaan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Nilai Tuntutan terhadap AG Tak Sesuai dengan Fakta, Pengacara Siapkan Pembelaan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Â
Rakyatnesia.com – Anak AG telah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Selanjutnya, AG akan menyampaikan pleidoi terkait tuntutan tersebut.
Â
“Kami besok menanggapinya, tuntutannya empat tahun, anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita,” kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Â
“Kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim untuk putusan hari Senin nanti,” imbuhnya.
Â
Mangatta mengatakan, ada fakta-fakta yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan. Seperti jaksa tidak memperhatikan kesaksian saksi ahli dan psikolog forensik.
Â
“Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV, makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan,” pungkasnya.
Â
Sebelumnya, JPU menuntut AG empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Â
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.
Â
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Â
Syarief mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 Ayat (1) junto 56 KUHP. “AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelasnya.
Â
Adpaun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Dikutip dari Jawa Pos