Nasional

Copot Brigjen Endar dari Jabatan Dirlidik, Pengamat Nilai Ketua KPK Abuse of Power , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Copot Brigjen Endar dari Jabatan Dirlidik, Pengamat Nilai Ketua KPK Abuse of Power Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Copot Brigjen Endar dari Jabatan Dirlidik, Pengamat Nilai Ketua KPK Abuse of Power ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com-Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Bahkan, Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, pemulangan paksa Endar Priantoro ke Polri dinilai kental nuansa konflik kepentingan. Ia memandang, Firli telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Akui Ada Pembicaraan Politik dengan Khofifah saat Berjumpa di Surabaya

’’Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4).

Herdiansyah berpendapat, alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli sampai hari ini tidak jelas. Ia menduga, Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.

Ia pun menilai, Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Seharusnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. “Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?,” tegasnya.

Kedua, lanjutnya, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis. “Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini,” ucapnya.

Baca Juga: Terhindar dari Grup Neraka di SEA Games, Erick Thohir Minta Timnas Tak Remehkan Lawan

Kemudian, menurut dia, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. “Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya,” tegasnya.

Sementara itu, KPK membantah pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.  ’’Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun, Ali tidak menampik bahwa setiap penanganan kasus di KPK kerap memunculkan adanya perbedaan pendapat. Ia menilai hal itu merupakan sesuatu yang wajar. ’’Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,” terangnya. (*)

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button