Nasional

Gwyneth Paltrow Menangi Perkara Insiden Ski , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Gwyneth Paltrow Menangi Perkara Insiden Ski Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Gwyneth Paltrow Menangi Perkara Insiden Ski ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Gwyneth Paltrow dinyatakan tidak bersalah dalam insiden tabrakan di resor ski. Aktris sekaligus pebisnis itu sebelumnya digugat oleh dr Terry Sanderson, pensiunan dokter ahli mata, atas tabrakan saat berski di Deer Valley Resort, Utah, pada 2016.

Akibat kecelakaan tersebut, Sanderson mengalami gegar otak yang berlanjut pada kerusakan otak serta patah tulang rusuk. Dia menuntut ganti rugi USD 300 ribu (Rp 4,49 miliar), turun dari gugatan sebelumnya yang mencapai USD 3,1 juta (Rp 46,4 miliar).

Dalam sidang putusan pada Kamis (30/3) waktu setempat di Pengadilan Park City, Utah, Paltrow menerima kompensasi simbolis senilai USD 1 (sekitar Rp 15 ribu).

Dia juga dinyatakan berhak menerima penggantian biaya pengacara. Setelah sidang, bintang Iron-Man itu menyatakan bahwa gugatan yang dinilainya palsu tersebut membahayakan harga dirinya.

’’saya senang dengan hasil akhirnya. saya menghargai kerja keras hakim (Kent R.) Holmberg dan seluruh juri serta berterima kasih atas perhatian mereka dalam menangani kasus ini,” ungkap Gwyneth Paltrow.

Sementara itu, di pernyataan penutup, pengacara Paltrow Stephen Owens menyatakan, kliennya diperlakukan ibarat samsak selama persidangan. ’’Sanderson menghajarnya, menyakitinya, dan dia tidak berhak atas ganti rugi setelah segala tindakannya tersebut,” tegasnya.

Meski telah berlangsung tujuh tahun lalu dan tergolong kasus yang umum, persidangan itu menarik perhatian warganet. Kasus tersebut berlangsung nyaris dua pekan dan seluruh rangkaian sidangnya disiarkan di TV.

Selama persidangan, tim Paltrow menghadirkan saksi ahli –dari kalangan medis dan olahraga ski– serta melakukan rekonstruksi kejadian lewat gambaran digital. (fam/c6/ayi)

Dikutip dari Jawa Pos

Nur Chafshoh

Penulis merupakan blogger asal Sidoarjo kelahiran Gresik. Sudah menjadi ibu rumah tangga dan anak 1, berusaha gigih belajar dan berbagi dengan menulis.Pendidikan, S1 Komunikasi Penyiaran Islam UINSA.

Related Articles

Back to top button