Nasional

Dito Mahendra Mangkir Dari Panggilan Polri Terkait 9 Senpi Ilegal , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Dito Mahendra Mangkir Dari Panggilan Polri Terkait 9 Senpi Ilegal Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Dito Mahendra Mangkir Dari Panggilan Polri Terkait 9 Senpi Ilegal ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah melayangkan panggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra. Penyidik berniat mengambil keterangan Dito terkait temuan 9 senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya.

 

Namun, dalam panggilan tersebut, Dito tidak mangkir. “Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu (1/4).

 

Meski begitu, Djuhandhani juga tak merinci waktu pemanggilan tersebut. Dia hanya memastikan belum ada rencana penjemputan paksa kepada Dito, karena status kasusnya masih dalam proses penyelidikan. 

 

 

“Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa,” jelas Djuhandhani.

 

Diketahui, 9 dari 5 bekas senjata api (senpi) berbagai jenis, yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, merupakan senjata tanpa izin atau ilegal. Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

 

“Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi,” kata Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3).

 

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

 

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

 

Perkara tersebut ditangani Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2023, yang berawal dari penggeledahan oleh KPK di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dikutip dari Jawa Pos

Nur Chafshoh

Penulis merupakan blogger asal Sidoarjo kelahiran Gresik. Sudah menjadi ibu rumah tangga dan anak 1, berusaha gigih belajar dan berbagi dengan menulis.Pendidikan, S1 Komunikasi Penyiaran Islam UINSA.

Related Articles

Back to top button