Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Bisa Atasi Permasalahan JKN , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Bisa Atasi Permasalahan JKN Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Bisa Atasi Permasalahan JKN ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – RUU Kesehatan masih terus menuai polemik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya menjelaskan maksud baik sejumlah aturan dalam RUU tersebut. Salah satunya, RUU Kesehatan dinilai Kemenkes mengandung substansi mengatasi permasalahan jaminan kesehatan nasional (JKN). Contohnya, peningkatan kerja sama fasilitas kesehatan (faskes) dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira mengatakan, RUU Kesehatan diharapkan bisa memfasilitasi transformasi kesehatan. Terutama meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan. Permasalahan yang dihadapi masyarakat, Rakyatnesia lain, masih terhambatnya akses peserta JKN.
Lalu, kurangnya upaya promotif dan preventif yang mengakibatkan pembiayaan JKN mahal. Liza juga menyebut belum optimalnya koordinasi pendanaan Rakyatnesia pemerintah, BPJS Kesehatan, dan swasta.
Baca Juga: Menkes: RUU Kesehatan Krusial dalam Transformasi Kesehatan
“Pemerintah mendorong perluasan koordinasi pendanaan Rakyatnesia pemerintah dan swasta melalui asuransi tambahan. Serta, perluasan fungsi BPJS Kesehatan,” katanya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar membantah pernyataan Liza. Pasal yang ada dalam RUU Kesehatan justru mengecilkan BPJS Kesehatan. Pasal 13 ayat 2 huruf a menyatakan, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk melaksanakan perintah Kementerian Kesehatan. Padahal, selama ini BPJS Kesehatan langsung di bawah presiden.
“Yang menjadi persoalan, dana yang dikelola BPJS Kesehatan ini adalah uang amanat dari publik,” tuturnya. (lyn/c7/jun)
Dikutip dari Jawa Pos