Viral

Viral, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Rakyatnesia.com – Informasi Viral Seputar Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup! ini kian banyak dicari oleh masyarakat internet – masyarakat online di Indonesia, Mulai dari para pengguna Media sosial Facebook, Tiktok, Instagram. Apakah anda telah membaca kisah menarik Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup! ini, jikalau belum silahkan merasakan kabar viral ini dipersembahkan oleh kami untuk anda.

Rakyatnesia.com – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Tersangka pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia.

Mantan Kadiv Propam itu dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa hal lain yang memberatkan suami Putri Chandrawati ini adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Hal lain yang memberatkannya yakni, karena memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan JPU yang berbelit-belit serta tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Dia juga dinilai telah merusak dan mencoreng nama korps Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Nahasnya, Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Chandrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.

Demikian isi tuntutan bahwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Selanjutnya, tinggal menunggu vonis majelis hakim atas sidang dan tuntutan JPU tersebut.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

Nah Itu tadi Info viral Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!, bila anda menyukai atau terkesan dengan tulisan ini, silahkan bagikan di media sosial kesayangan anda, biar sahabat – teman atau saudara tidak ketinggalan update informasi – berita viral tersebut.

Nur Chafshoh

Penulis merupakan blogger asal Sidoarjo kelahiran Gresik. Sudah menjadi ibu rumah tangga dan anak 1, berusaha gigih belajar dan berbagi dengan menulis.Pendidikan, S1 Komunikasi Penyiaran Islam UINSA.

Related Articles

Back to top button