Baca Ini PCNU Purworejo Keluarkan Fatwa Haram Bermain Capit Boneka Terbaru
Daftar Isi
Ada Unsur Judi Dalam Permainan itu
Berita Terkini; Kabar mengejutkan datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo yang menyatakan permainan capit boneka haram. Pasalnya PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainan ini. Statement haram itu menjadi fatwa resmi hasil rapat bersama seluruh pengurus.
Dilansir laman jateng.nu.or.id,fatwa haram permainan capit boneka ini menjadi keputusan rapat para pengurus PCNU Purworejo pada Sabtu (17/09/2022). Keputusan fatwa haram tersebut dituangkan dalam surat keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo. Serta tertuang dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.
Para pengurus menilai permainan itu belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah hingga pelosok desa. Padahal dulu permainan ini hanya ada di pusat perbelanjaan di kota besar.
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan permainan capit ini sangat diminati anak-anak karena memang merekalah pangsa pasarnya. Dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, jarang sekali yang mendapatkan hadiah. Meski begitu, banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut.
Fenomena ini jelas meresahkan para orangtua. Mereka kerap kesulitan mengontrol sang anak yang ingin terus mencoba mendapatkan boneka.
“Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was,” ujarnya seperti ditulis Satu Viral, Jumat (23/09/2022).
Romli melanjutkan usai menggelar rapat dan penelaahan, pengurus menemukan unsur judi berupa spekulasi dalam permainan itu. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan diterima. Namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal alias spekulasi.
Orangtua Diminta Larang Anak Main Capit Boneka
“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian. Sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” tegasnya.
Ia menegaskan praktik permainan ini juga bukan akad ijarah sewa menyewa. Sehingga para pelaku yang menyediakan permainan ini juga menjadi haram. Unsur perjudian dalam permainan itu telah jelas sesuai referensi dalam beberapa kitab yakni kitab Hasyiyah As-Shawi Ala Tafsir Jalalain juz 1 halaman 140.
Juga kitab Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam jus 1 halaman 279, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662. Selain itu kitab Isadur Rafiq jus 2 halaman 102. Ada juga di Fatawa Wa Musyawarot Liduktur Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi jus 2 halaman 49.
PCNU Purwerejo mengimbau kepada orangtua atau wali anak untuk menegur atau menasehati agar anak-anak tidak ikut permainan tersebut.
“Orang tua atau wali harus melarang anaknya tidak mengikuti permainan tersebut. Karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama,” tegasnya.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.