Jalang Perayaan Malam Tahun 2024, Polsek Padangan Pasang Banner Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong        

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Dalam rangka menjaga kamtibmas yang kondusif pada saat perayaan Natal 2023 dan menjelang perayaan malam tahun baru 2024, Polsek Padangan melakukan pemasangan banner himbauan larangan penggunaan knalpot brong.

“Malam perayaan tahun baru 2024, diprediksi terjadi volume kendaraan yang meningkat, sehingga diperlukan pengamanan yang memadai. Sehingga timbulnya ganguan kamtibmas bisa dicegah,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Padangan AKP Hufron Nurrochim, Minggu (24/12/2023).

Lanjut AKP Hufron, dengan himbauan tersebut diharapkan bisa mengurangi kebisingan sehingga suasana perayaan malam puncak tahun baru bisa berlangsung aman dan nyaman.

“Kami berharap suasana kondusif dalam perayaan Natal 2023 dan jelang tahun Baru 2024 mendatang. Semoga warga yang berada di wilayah hukum Polsek Padagan ini tak terganngu dengan bisingnya knalpot sepeda motor terutama para khususnya anak-anak muda di wilayah ini,” kata Kapolsek Padangan, AKP Hufron Nurrochim, menegaskan.

Ditambahakan, banner himbauan dipasang di depan Pos PAM Padangan, guna pencegahan pelanggaran gangguan kamtibmas tersebut.

Kapolsek juga sudah mensosialisasikan pelarangan pengunaan kenalpot Brong tersebut kepada  Forpimcam dan  kepada Kepala desa Se-Kecamatan Padangan untuk diteruskan kepada warganya masing-masing utamanya anak-anak muda yg mengunakan kenalpot Brong.

“Anggota kami juga melakukan sosialisasi di berbagai bengkel kendaraan motor agar mengantisipasi adanya penggunaan knalpot brong,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten  Bojonegoro, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas yang aman dan nyaman di wilayah Padangan ini.

“Jika terjadi gangguan kamtibmas, silahkan menghubungi Bhabinkamtibmas setempat atau langsung melaporkannya ke Polsek Padangan.

**(Yan / Red).

Bagikan

Also Read