Cek Pengumuman PPPK Di SSCASN Hari Ini
Nasional – Anda peserta rekrutmen PPPK guru 2021 tahap kedua dapat melihat pengumuman Via SSCASN Hari ini. Nilai hasil seleksi kompetensi tahap 2 nantinya akan diunggah panitia seleksi melalui laman SSCASN atau sscasn.bkn.go.id. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, ketika dihubungi Tirto.
Daftar Isi
“Besok tanggal 21 (Desember), bisa dilihat di SSCASN BKN,” katanya, pada Senin (20/12/2021). Panitia seleksi nasional (panselnas) PPPK Guru 2021 sebelumnya menjadwalkan pengumuman hasil seleksi kompetensi pada 16 Desember 2021.
Namun, seiring dengan dirilisnya Pengumuman Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021, kegiatan tersebut menjadi tertunda selama 5 hari.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Dan Linknya
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu Login
- Masukkan NIK dan password
- Klik tombol masuk
- Tunggu hingga laman akan menampilkan hasil seleksi PPPK Guru tahap 2
Cara Mengajukan Sanggah
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Peserta yang dinyatakan tidak lulus PPPK Guru 2021 tahap 2, tetapi keberatan atau menemukan kesalahan pada hasil seleksi, bisa mengajukan sanggah. Pengajuan sanggah untuk seleksi tahap 2 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. Pada Pasal 35 disebutkan bahwa peserta yang keberatan terhadap hasil keputusan panita dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 2 diumumkan. Pengajuan sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan secara online dengan memanfaatkan platform SSCASN. Alasan sanggah yang diajukan oleh peserta sebaiknya disertakan dengan kronologis dan bukti pendukung. Berikut langkah-langkah pengajuan sanggah di platform tersebut: 1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, kemudian lakukan login akun menggunakan NIK dan password. 2. Peserta memilih ajukan sanggah dan mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya. 3. Peserta melengkapi bukti pengajuan sanggah berupa dokumen pendukung. 4. Panitia instansi akan memproses pengajuan sanggah pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 5. Peserta memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id. Setelah mengajukan sanggah, peserta bisa memperoleh dua kemungkinan hasil, yaitu alasan sanggah diterima atau ditolak panitia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, alasan sanggah baru bisa diterima jika terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi tidak berasal dari peserta. Jika memang terbukti demikian, panitia boleh melakukan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi tahap 2 dengan persetujuan ketua panselnas. Artinya, status kelulusan peserta ada kemungkinan berubah jika memang hasil sanggahan terbukti. Sebaliknya, alasan sanggah yang diajukan peserta bisa ditolak apabila tidak terbukti adanya kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi. Peserta yang alasan sanggahnya ditolak bisa mengikuti ujian seleksi lagi di tahap 3. Jadwal Lanjutan Terbaru PPPK Guru 2021 Tahap 2 Seiring dengan mundurnya jadwal pengumuman hasil seleksi tahap 2, kegiatan rekrutmen seleksi PPPK Guru lainnya ikut berubah. Melalui Pengumuman Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021 panitia menetapkan jadwal PPPK Guru tahap 2 terbaru. Kegiatan rekrutmen PPPK Guru tahap 2 rencananya masih akan berlangsung hingga akhir Desember 2021, sebagai berikut: – Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 2: 21 Desember 2021 – Masa sanggah tahap 2 (masa pengajuan sanggah): 22 – 24 Desember 2021 – Jawab sanggah tahap 2 (tanggapan sanggah): 24 – 30 Desember 2021 – Pengumuman pasca masa sanggah tahap: 31 Desember 2021 Peserta PPPK Guru yang Tidak Lulus Tahap 2 Bisa Ikut Tahap 3 Peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 bisa mengikuti seleksi tahap 3. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sejak awal rekrutmen PPPK Guru 2021 dibuka. “Bagi yang tidak lolos jangan khawatir karena bisa mengambil tesnya lagi di tahun ini atau kalau masih butuh belajar bisa ditahun depan,” kata Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Peserta yang berhak mengikuti tahap 3 secara umum adalah seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 hingga 2, dengan kriteria sebagai berikut: – Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2. – Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2. – Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2. – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2. Pada seleksi PPPK Guru tahap 3, peserta boleh memilih formasi di instansi yang sama ataupun berbeda dengan yang dilamar sebelumnya. Namun, formasi yang dipilih harus belum terisi dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan peserta.
Baca selengkapnya di artikel “Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Hari Ini di SSCASN”, https://tirto.id/gmtQ