JAKARTA (RAKYAT INDEPENDEN) – Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) menggelar aksi damai di Jakarta, Kamis (20/12/2018). Aksi damai untuk mengungkap dugaan korupsi penyimpangan dana Bimtek dan sosialisasi Undang-undang tahun 2012 silam, yang diduga merugikan negara sebesar 8,7 miliar.
FKMB melakukan aksi damai di 2 (dua) lokasi di Jakarta, yakni di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka melakukan protes atas mandegnya beberapa kasus pemberantasan dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Kedatangan FKMB yang diketuai oleh Edy Susilo kali ini, dengan membawa berkas pengaduan tersebut diterima oleh Puspen Kejagung RI. Sedangkan, di KPK RI FKMB diterima langsung oleh Bidang Dummas, di Gedung KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada No 4, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Menanggapi aksi damai FKMB, Bidang Dummas KPK RI mengatakan akan melakukan supervisi pada kasus dugaan penyimpangan dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang tahun 2012 silam itu,” katanya.
Dalam orasinya, FKMB, menuntut agar Kejaksaan Agung dan KPK RI, bertindak tegas dalam melakukan pengusutan terhadap dugaan kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
FKMB menuding, bahwa selama ini banyak kasus dugaan Korupsi yang ada di Kabupaten Bojonegoro terkesan macet, termasuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan instansi Inspektorat Bojonegoro, yang hingga saat ini juga belum ada kejelasan dan belum ada penetapan tersangkanya.
“Banyak kasus dugaan korupsi yang terkesan macet, termasuk kasus Inspektorat Bojonegoro, yang belum jelas siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu,” ujarnya.
Dalam orasinya, Edy Susilo menyebutkan, jika Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tidak mampu menuntaskan dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Bumi Angling Dharma itu, maka pihaknya meminta semua pejabat di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, agar dicopot saja dari jabatanya karena tak mampu melakukan penegakan hukum di Bojonegoro.
“FKMB dan masyarakat Bojonegoro menyesalkan macetnya berbagai kasus hukum di Kabupaten Bojonegoro. Semua masyarakat harus diperlakukan sama dihadapan hukum sehingga tak ada satupun yang kebal hukum. Oleh sebab itu, kasus hukum yang menyeret 2 (dua) oknum anggota dewan berinisial SP dan SYT itu, harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Ditambahkan, jika kasus dugaan Korupsi yang ada di Kabupaten Bojonegoro itu tak segera ditangani, maka pihaknya bakal melakukan aksi yang susulan baik di KPK RI, Kejaksaan Agung, maupun di Bojonegoro.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bimtek dan sosialisasi Undang-undang tahun 2012 silam, yang diduga merugikan negara sebesar 8,7 miliar. Menyeret 4 (empat) unsur pimpinan dewan, yakni, Ketua DPRD inisial TL yang sudah meninggal dunia, Wakil Ketua SYT, Wakil Ketua SP yang keduanya belum tersentuh hukum dan AWS yang sudah menjalani pidana berupa kurungan penjara.
Karena pimpinan di DPRD itu kolektif kolegial, seharusnya keempatnya masih tetap di proses. Ternyata, TL sudah almarhum, AWS sudah menjalani hukuman. Sedangkan inisial SP dan SYT yang perlu segera diproses kasusnya.
**(Kis/Red).