NasionalFeatured

Pengertian Hak Veto, Hak Yang Disalahgunakan Pemerintahan Amerika Serikat Untuk mendukung Israel

Nasional (rakyatnesia.com) Keputusan Pemerintahan Amerika Serikat dalam mendukung Yerusalem sebagai Ibukota Israel tampaknya mendapatkan respon keras dari berbagai negara di Dunia karena dia juga menggunakan hak vetonya ketika Rapat Besar PBB Membahas tentang Yerusalem dan Israel.

Nah pada udah tahu belum apa itu pengertian Hak Veto ?

obat joni kuat

Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB.

Di negara adikuasa, seperti Amerika Serikat, Presiden memiliki hak untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang dapat merugikan jalannya pemerintahan. Presiden dapat memveto Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPR, Senat dan Kongres sekalipun jika itu menyangkut keselamatan jalannya pemerintahan. Hal ini diperoleh untuk mengimbangi besarnya kekuasaan lembaga legislatif.

Hak veto dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Republik Rakyat Tiongkok menggantikan Republik Tiongkok (Cina Daratan ) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis.

Pada saat ini opini yang berkembang di media-media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara-negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompok

Karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara dunia ketiga. Di antara tokoh tokoh yang menyarankan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan di antaranya adalah Presiden Sukarno pada tahun 1960-an kemudian Dr Mahathir Mohammad.

baca juga :

Hak Veto, Indonesia Berencana Galang Dukungan Untuk Mencabut Veto Milik AS

Pengertian Hak Veto

Sumber : Wikipedia

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button