Nasional – Kasus Video Penganiayaan Habib Bahar Bin Smith, Hajar Anak Dibawah Umur, Habib Bahar Bin Smith Kembali berulah, setelah kapan hari dia mengutarakan kalimat kurang mengenakkan untuk Presiden RI sekarang Bapak Jokowi, Bahwa Presiden JOkowi Banci. Kali ini Habib Bahar Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Habib Bahar bin Smith menyerang anak tersebut dengan lutut sebanyak tiga kali.
Daftar Isi
Walau begitu, sang anak terlihat tidak mencoba melawan dan hanya melindungi wajahnya dari serangan yang dilancarkan Habib Bahar bin Smith.
Begitu pula dua orang anak laki-laki yang berada di sisi tanah lapang.
Mereka terlihat menyaksikan adegan kekerasan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith dengan tenang, bahkan keduanya merekam momen tersebut dengan menggunakan ponselnya.
Beragam tanggapan segera memenuhi postingan, sebagian besar menyebut aksi Habib Bahar bin Smith sangat kejam, sementara lainnya menghubungkan dengan politik.
Kasus Video Penganiayaan Habib Bahar
Khususnya dukungan Habib Bahar bin Smith kepada Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Salah satunya Dian Tridayanti lewat akun @dian_tridayanti; yang menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith dikarenakan ulah pemerintah.
Karena Habib Bahar bin Smith diketahui merupakan oposisi pemerintah dan kerap kali meminta agar jemaahnya untuk tidak memilih Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
“Yang bikin heran pengagumnya tetap ga rela idolanya diproses hukum dan menuduh itu ulah pemerintah karena dia oposisi,” tulis Dian.
“Makanya kita minta aparat penegak hukum bersikap tegas. Oposisi atau bukan, kalau melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu,” balas Mahfud MD.
Sebelumnya penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.
Penahanan Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Pengacara Habib Bahar BUka Suara
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan kondisi kesehatan Habib Bahar bin Smith setelah ditahan polisi.
Menurut Azis Yanuar, saat ini kesehtaan Bahar bin Smith sangat baik.
Di samping itu, Bahar Smith juga sangat kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.
“Terima kasih kepada polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi,” katanya.
Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk penangguhan penahanan.
Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada polisi agar menyamakan kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.
Kronologi Penangkapan Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar turut juga didampingi sejumlah pengacara termasuk Munarman.
Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.
“Alhamdulillah siap (diperiksa),” kata Habib Bahar bin Smith saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith pada Selasa (18/18/2018) berlangsung lebih dari enam jam di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar.
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya masih diproses selama 1×24 jam di Dit Reskrimum Polda Jabar.
“Hal ini sesuai ketentuan KUHAP dan pihak Kepolisian telah menggunakan haknya agar Habib Bahar bin Smith tinggal di Dit Reskrimum Polda untuk dilakukan pendalaman. Besok akan ditentukan apakah ditahan atau tidak,” kata Aziz, Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 20.05 WIB.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan.
Materinya ialah terkait pasal 170 juncto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014.
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.
Sementara, pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak Kepolisian juga langsung mengeluarkan surat penangkapan.
Pengacara Habib Bahar bin Smith menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Habib Bahar binb Smith sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.
“Terima kasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi,” katanya.
Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk.
Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.
Penjelasan Polri Terkait Penahanan Bahar Smith
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
“Masalah ( soal Habib Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Dedi Prasetyo memastikan, bahwa pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.
Polisi, lanjut Dedi Prasetyo, mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.
“Kita ke depankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka,” kata Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com.
Dedi menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
“Ada peristiwa pidana, ada pelapor yang melaporkan peristiwa pidana tersebut beberapa hari yang lalu. Didalami dulu, kemudian saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan. Hari ini lah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut,” kata Dedi.
Namun, Dedi tak menjelaskan kasus pidana yang diduga dilakukan Bahar bin Smith. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan secara rinci akan langsung disampaikan Polda Jabar.
“Hasil pemeriksaan hari ini nanti akan disampaikan oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS (Bahar bin Smith) di Polda Jabar,” kata Dedi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Video Penganiayaan Habib Bahar
https://twitter.com/Eiwieyounora/status/1075071325880737793