Nasional

Daftar Libur Bulan Desember 2020, Tanggal 9 Libur Loh

Daftar Libur BUlan Desember 2020, ternyata menjadi cukup populer, banyak yang mencari informasi ini. Masyarakat yang sudah jenuh di rumah saja karena pandemi rupanya menunggu Desember 2020 untuk menikmati liburan sejenak. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani Jokowi 27 November 2020, Presiden Joko Widodo memutuskan tanggal 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.

Tanggal 9 Desember 2020 merupakan Hari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

obat joni kuat

Tak hanya 9 Desember 2020, ada beberapa hari libur di akhir tahun ini. Pemerintah menetapkan tanggal 24-25 Desember 2020 yang merupakan Hari Raya Natal sebagai Hari Libur Nasional.

Baca juga : Percaya Dengan Makhluk Halus, Artis Rizky Billar Ungkap Kejadian Begini di Rumahnya, Sereeeem… (rakyatnesia.com)

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan libur cuti bersama pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020. Cuti bersama ditetapkan sebagai penganti libur cuti bersama. .

Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menkaer dan Menteri PANRB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Namun jangan senang dahulu. Keputusan cuti bersama ini belum final karena beberapa waktu lalu, Presiden Jokowu meminta libur cuti bersama direvisi mengingat kasus Covid-19 belum mereda.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, Jokowi meminta agar libur panjang Desember 2020 dipangkas.

“Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ujar Muhadjir, dalam rilis yang diterima Lamongan Today.

Sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan pengumuman tentang apakah libur cuti bersama Desember 2020 dipangkas, dihapus atau tetap diberlakukan sesuai SKB 3 Menteri Mei 2020.***

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button