Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad Shallallu Alaihi Wasallam Menurut Ustad Abdul Somad

moch akbar fitrianto

ustad abdul somad
Bagikan

Maulid Nabi – Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad Shallallu Alaihi Wasallam Menurut Ustad Abdul Somad, Akhir – akhir ini banyak sekali larangan atau ajaran baru yang mengatakan bahwa Merayakan Maulid Nabi merupakan Bid’ah, dan hal tersebut tentu saja membuat beberapa penganut Islam di Indonesia panas kuping, lalu seperti apa sih sebenarnya hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, berikut menurut UStad Abdul Somad.

Hukum merayakan maulid Nabi Muhammad SAW, kedua sebaliknya, yaitu memperbolehkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW.

Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan terkait hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya, ada sekitar 300 ribu hadist yang menerangkan bahwa peringatan maulid Nabi Muhammad SAW boleh dilakukan.

Adapun yang menganggap peringatan ini bid’ah, kata Abdul Somad, hanya sebagian kecil ulama Arab Saudi.

Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad memaparkan beberapa hadist serta pendapat ulama besar mengenai dasar diperbolehkannya maulid Nabi Muhammad SAW.

Ustaz Abdul Somad menambahkan, manfaat positif peringatan maulid Nabi Muhammad salah satunya adalah orang-orang akan bersilaturahmi satu sama lain.

Bukan setahun sekali, melainkan setiap minggu di hari senin.

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad

Rasulullah SAW pernah ditanya mengapa melaksanakan puasa hari Senin.

Salah satunya adalah Rasulullah SAW ternyata mengenang hari lahirnya sendiri.

Rasulullah SAW menjawab, “Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan [Alquran] kepadaku). (HR Muslim)

Adapun alasan lainnya merujuk pada penafsiran Rasulullah terhadap kalimat Ayyamillah dalam Qs Ibrahim [14]: 5 yang berbunyi, “Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah.”

Baca juga :  Kumpulan Quotes Dan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

“Imam an-Nisa’i Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman dari Ubai bin Ka’ab meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa Rasulullah SAW menafsirkan kalimat Ayyamillah sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah SWT.

Dengan demikian maka makna ayatnya adalah “Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah”. Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia terbesar yang harus diingat dan disyukuri.”

Selain pendapat di atas, Ustaz Abdul Somad juga memaparkan pendapat dari Ibu Taumiah.

Ibnu Taimiah yang menjelaskan bahwa mengagungkan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai perayaan, maka ia mendapat balasan pahala besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW.

Pendapat lain yang juga dijelaskan Ustaz Abdul Somad berasal dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.

“Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid’ah, tidak terdapat dari seorangpun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid’ah hasanah,” begitulah pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar