Remaja Kembar Curi Burung, Mengaku Uangnya Hendak Dipakai Bayar Hutang

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- AR (22) dan AF (22) remaja kembar asal Dusun Jubak, Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang dibekuk oleh anggota Polsek Baureno Jum’at (4/11/2016), nekat mencuri burung lantaran terlilit hutang. Kedua tersangka bingung karena mereka tidak bisa bayar hutang.

AF mengaku, hutang yang mereka miliki sebesar Rp 300 ribu rupiah dan tidak bisa mengembalikan. Karena terdesak tagihan, akhirnya dua remaja kembar itu nekat mencuri burung love bird 12 ekor dan 1 ekor kenari di Kios milik Agung Brilliant Jaya Perdana yang berlokasi di Jl Raya Babat – Jombang, tepatnya turut Dusun Sumuralas, Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (31/10/2016) lalu.

Burung curian oleh kedua tersangka dijual dengan harga yang berbeda-beda, ada yang dijual sekitar Rp 500 ribu sampai satu juta rupiah. Setelah burung tersebut laku, uang penjualan burung dibayarkan hutang dan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.

“Nekat mencuri burung karena punya hutang tiga ratus ribu, uang sisanya saya buat untuk jajan, saya menyesal, saya khilaf, baru pertama kali ini saya mencuri,” kata tersangka saat Press Realese yang di gelar di Halamam Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/11/2016).

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok pintu kios burung. Setelah berhasil masuk ke dalam, mereka langsung membawa burung love bird dan kenari. Begitu memperoleh laporan dari korban, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Berhasil diketahui pelaku telah menjual burung, sehingga dilakukan pengintaian hingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Baureno tersebut.

“Ketika Polisi sedang melakukan penyelidikan, mereka memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang sedang menjual burung di Pasar burung. kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti dan benar jika yang menjual burung itu adalah tersangka. Kemudian tersangka langsung dibekuk berserta barang buktinya, demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono dengan didampingi Kapolsek Baureno AKP Mashadi, saat Press Release, Kamis (10/11/2016).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan burung sebesar kurang lebih Rp 500 ribu, gembok dan kunci pintu kios yang rusak, 7 ekor burung love bird, dan 1 ekor burung kenari.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka kini sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Baureno dan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.** (Luh).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar