Judi Remi di Dalam Pasar Ngambon, Berhasil Ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, kembali melakukan penangkapan terhadap kasus perjudian. Kali ini, yang tertangkap adalah pelaku judi jenis remi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di dalam Pasar Ngambon, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (8/11/2017) sekira pukul 13:30 wib.

Penangkapan itu bermula saat anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro sedang berpatroli di wilayah Ngambon. Pada saat yang bersamaan ada informasi dari masyarakat, jika di dalam Pasar Ngambon, tepatnya di belakang warung nasi goreng terdapat judi remi dengan taruhan uang.

Mendapat laporan masyarakat tersebut, Tim Resmob langsung menindak lanjuti dengan melakukan pengintaian di TKP. Setelah diketahui kebenaranya, langsung dilakukan penangkapan dan berhasil diringkus 2 (dua) pelaku yakni berinisial JP bin PR (37) warga Desa Mediunan Kecamatan Ngasem dan NG bin TR (70) warga Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon, yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadadap pelaku judi jenis remi dengan TKP dalam Pasar Ngambon, Bojonegoro.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai Rp 94 ribu. Kini, kedua tersangka telah meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro sebagai tahanan titipan dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Kedua oleh petugas dijerat dengab Pasal 303 ayat 1 ke 1e.2e KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksiman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Mas Wahyu SB – demikian, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, akrab disapa – berpesan kepada warga masyarakat agar bekerjasama dengan pihak Kepolisian jika mendengar atau menjumpai adanya perjudian agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro juga bisa langsung ke HP pribadi Kapolres.

“Polres Bojonegoro berkomitmen untuk memberantas perjudian atau segala jenis penyakit masyarakat (pekat) yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini,” kata Mas Wahyu SB, serius.

“Kami tak akan kompromi terhadap segala jenis perjuian Perjudian sehingg akan kami bersihkan dari Bojonegoro ini. Oleh sebab, laporkan, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar