Operasi Yustisi Polsek Kota Tuban, Berikan Sangsi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kepada 9 Pelangar

Sukisno

Bagikan

TUBAN (RAKYATNESIA.COM) – Patroli dalam rangka Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan dilaksanakan oleh Polres Tuban, Selasa (10/11/2020).

Kegiatan patroli bertujuan untuk memantau penerapan perubahan perilaku protokol kesehatan yang berlangsung di masyarakat Kota Wali itu.

Kegiatan Operasi Yustisi penegakkan Hukum protokol kesehatan melibatkan anggota Unit Sabhara Polsek Tuban. Kali ini patroli menyasar para pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Tuban terutama pedagang kaki lima yang mangkal di sekitar area parkir wisata makam Sunan Bonang, yang berada di Kota Tuban itu.

“Operasi Yustisi 2020 Polres Tuban, menerapkannya denda maupun sanksi lain terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan seperti kewajiban masyarakat agar memakai masker,” demikian dikatakan Kapolsek Kota Tuban, AKP Geng Wahono, Selasa (10/11/2020).  

“Patroli Yustisi tersebut dilakukan agar masyarakat hendaknya selalu mentaati protokol kesehatan, agar mereka terhindar dari penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Patroli yang digelar siang hari itu, memberikan sanksi kepada 9 (Sembilan) warga yang melanggar berupa sanksi sosial yaitu membersihkan area parkir, serta himbauan untuk disiplin jalankan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020 .

Kegiatan ini sejalan dengan yang telah dilakukan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono,SIK,SH,MH, dalam menerapkan kedisilpilnan warga terhadap Perbup Tuban nonor 65 tahun 2020, di wilayah hukum Polres Tuban ini.

**(Sumber: polrestuban.com/RED)

Bagikan

Also Read