Cemburu, Pasangan Muda Ini Dikeroyok Dan Dirampok di Kawasan Rengel, Tuban

moch akbar fitrianto

tertangkap pengeroyokan
Bagikan

Berita Tuban – Kasus pengeroyokan kembali terjadi di kawasan Tuban, Jawa Timur. Kali ini Pengeroykan sekaligus perampokan, korban bernama DCP Seorang warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

DCP Dikeroyok empat orang, Dilansir dari TribunJatim.com, Kasus ini bermula saat korban membonceng perempuan berinisial NI (19), warga Tuban, di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban, Minggu (31/10/2021) malam.

DCP dikeroyok empat orang, yaitu Mohammad Lubaibil Asror (20), asal Desa Pandanwangi, Ahmad Sulkan (20) asal Desa Jegulo, dan Edi Susandi (20), asal Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban.

Lalu Bagas Adi Putra (19), asal Desa Semen Pinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

“Jadi cewek yang dibonceng korban adalah salah satu kekasih dari pelaku, motifnya cemburu karena dibonceng dan di-chat korban,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Minggu (7/11/2021).

Darman menjelaskan, Mohammad Lubaibil Asror (MLA) merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan pacar perempuan yang dibonceng korban, sekaligus otak atas kejadian ini.

Setelah para pelaku melakukan pemukulan, korban mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit. Bahkan pelaku juga menarik tas milik korban hingga talinya putus, lalu mengambil paksa handphone korban, kemudian kabur meninggalkan korban di tempat.

“Pelaku empat orang mengendarai dua motor, lalu mengadang memukuli korban dan membawa handphone dan uang tunai,” ujar perwira menengah itu.

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, AKBP Darman menambahkan, petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah NI, perempuan yang saat kejadian dibonceng korban.

Kepada petugas, NI mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook hingga berujung pada janjian untuk bertemu. Para tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di tempat kosnya yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Rengel.

Sedangkan Ahmad Sulkan diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Jegulo, Kecamatan Soko.

“NI juga membenarkan kejadian tersebut, MLA adalah residivis kasus sama. Keempatnya kita jerat pasal 365 dan 170 KUHP, ancaman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan

Also Read